Husin Terdakwa Pengemplang Pajak Tetap Dituntut 3 Tahun Denda Rp215 M

terdakwa pengemplang pajak

topmetro.news – Tim JPU dimotori T Adlina SH didampingi Hendrik Sipahutar SH menyatakan, tetap pada tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya terhadap Husin(41), terdakwa pengemplang pajak Rp107 miliar.

Yakni pidana tiga tahun penjara denda Rp214 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) enam bulan.

Hal itu diungkapkan tim penuntut umum ketika menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH, Senin (26/8/2019) di Ruang Cakra 5 PN Medan. “Kami tetap pada nota tuntutan sebelumnya,” kata Rosinta, JPU pengganti.

Pantauan awak media, JPU siap mengajukan replik (tanggapan) secara tertulis setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Masa Penahanan

Namun majelis hakim menyarankan JPU mengajukan replik secara tertulis. Hal itu mengingat masa penahanan terdakwa hampir habis. “Saya beri kesempatan JPU menyusun replik secara tertulis pada sidang berikutnya 2 September mendatang,” ujar Erintuah.

Sebab masa penahanan terdakwa Husin akan berakhir 29 September mendatang. “Jadi JPU harus memperhatikan masa penahanan terdakwa. Karena tidak bisa diperpanjang lagi,” jelas mantan Humas PN Medan tersebut.

Terdakwa Minta Bebas

Sebelumnya terdakwa pengemplang pajak, Husin melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa. Karena tuduhan terhadap terdakwa keliru dan tidak ada punya bukti yang akurat.

“Itu alasan yang mengada-ada,” ujar JPU Hendrik Sipahutar kepada wartawan usai sidang.

Sementara Tim JPU dalam materi tuntutan sebelumnya menyatakan. Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 39 A Huruf (a) jo. Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, telah terbukti.

Yakni, dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Seolah Investasi

Mengutip dakwaan, terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto (sudah dihukum 2 tahun) di Jalan Karya Budi, Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaan itu seolah ‘menyuntik’ investasi di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma juga seolah menanamkan investasi senilai Rp50 juta.

Dua tahun berjalan PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada sembilan perusahaan besar di Jakarta. Nilai transaksinya mencapai Rp230 miliar. Tapi pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain transaksi kepada sembilan perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya melalui Direkturnya Kok An Harun (sudah dihukum 4 tahun) dan PT Liga Sawit Indonesia menerbitkan faktur pajak kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013 yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272. Seharusnya pemasukan keuangan negara mencapai Rp107 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment